BID'AH

 *Jangan samakan Mardud dgn Bid'ah*


Masih banyak muslim yang mengira bahwa bid'ah itu berkaitan dgn Amalan nabi Muhammad yg tidak pernah di lakukan atau dgn kata lain sesuatu amalan yang di ada-adakan.  ada juga yg mengatakan bid'ah ada dua, bid'ah hasanah dan bid'ah dholalah.


Berdasarkan hadis nabi Muhammad saw , tidak ada bid'ah hasanah , semua bid'ah itu sesat. Yang jadi masalah masih banyak yang gagal paham dgn pengertian bid'ah itu sendiri , Terutama pada kata umur الأُمُورِ pada hadis


مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ


Man yahdillahu falaa mudhil lalah, waman yudhlil falaa haadiyalah, inna ashdaqol hadiist kitabullah,  wa ahsanal hadii hadiyu Muhammad sholalahu alaihi wasalam,  wa syarrol umur muhdasatuha, wa kulla muhdasatuha bid'ah,  wa kulla bid'atin dholalah wa kulla dholalatin finnaar


“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar cerita adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek peraturan adalah yang diada-adakan, setiap  yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i).


Hadis yg lain


فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ

*fainna khoirol hadist kitabullah , wa khoirol hadyi , hadiyu Muhammad saw, wa syarol umur muhdasatuha, wa kulla muhdasatuha bid'ah , wa kulla bid'atin dholalah , wa kulla dholalatin fin naar*

Artinya : sebaik² cerita adalah cerita yg ada di alqur'an , sebaik² pemimpin adalah nabi Muhammad saw , sejahat² umur adalah yg di ada²kan , setiap umur yg di ada²kan itu bid'ah , setiap umur yg bid'ah itu sesat , setiap umur yg sesat tempat nya di neraka.


Hadis yg lain

إياكم ومحدثات الأمور؛ فإن كل محدثةٍ بدعة، وكل بدعة ضلالة (رواه ابو داود )

Hadits pertama, Nabi mengatakan :"jauhilah perkara2 baru, krna setiap perkara baru itu bid'ah, dan setiap bid'ah itu sesat". (HR Abu daud)


Dihadis ada kata umur الأُمُورِ apa yg di maksud dgn umur الأُمُور dan amri الْأَمْرِ pada alquran? 


Allah berfirman di dlm QS An Nisa:59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.


Ayat diatas ada kata الْأَمْرِ yg berhubungan dgn الأُمُورِ yg ada pada hadis


Umur الأُمُورِ dihadis maksudnya adalah undang² dasar pemerintahan.

Sedangkan الْأَمْرِ adalah pemimpin yg mengeluarkan Umur الأُمُورِ .

Bila pemerintah (الْأَمْرِ) mengadakan undang²/ sareat baru yg tidak sesuai dgn alqur'an hadist maka undang² tsb bid'ah. 


Contoh bid'ah 

1 - masalah ekonomi.

2 - masalah muamalah / sosial

3 - masalah hukum perdata dan pidana. 



1 -masalah ekonomi.

 *Bank konvensional menerapkan Riba*


Imamat 25:36-37 (TB)

3⁶ - Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu.


3⁷ - Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba.


Mazmur 15:5

“yang tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah. Siapa yang berlaku demikian, tidak akan goyah selama-lamanya.”


  — Mazmur 15:5 (TB)


Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺁﻛِﻞَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻣُﻮﻛِﻠَﻪُ ﻭَﻛَﺎﺗِﺒَﻪُ ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻳْﻪِ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻫُﻢْ ﺳَﻮَﺍﺀٌ .


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).



2 - masalah muamalah / sosial

Peraturan yg melegalkan pernikahan sejenis,  pernikahan manusia dgn hewan dan pernikahan berlainan agama


firman Allah:


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة: 221)



Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. 


Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.


Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS al-Baqarah: 221 )


firman Allâh Azza wa Jalla :


وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ﴿٢٨﴾ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ


Dan (ingatlah) ketika Lûth berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun[3] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu ?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allâh, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” [al-‘Ankabût/29:28-29]


Juga firman-Nya.


وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ﴿٨٠﴾إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ﴿٨١﴾ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ﴿٨٢﴾ فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ﴿٨٣﴾ وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ


“Dan (Kami juga telah mengutus) Lûth (kepada kaumnya). Ingatlah tatkala ia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fâhisyah itu[4] yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu ? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri,” kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. [al-A’raf/7:80-84].


Juga firman-Nya :


وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ ﴿٥٤﴾ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ ﴿٥٥﴾ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوا آلَ لُوطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ ﴿٥٦﴾ فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ


Dan (ingatlah kisah) Lûth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fâhisyah itu sedang kamu melihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu),” maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Lûth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (mendakwakan dirinya) bersih,” maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). 


Dalam sebuah hadits, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :



عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ


Dari Jâbir bin Abdullâh Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Lûth”[6]


HUKUMAN BAGI PELAKU HUBUNGAN SEJENIS

Menurut sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ  : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ


Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma, ia berkara, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kalian dapatkan melakukan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya.”



nikah dgn hewan hukum nya haram dan  harus di hukum mati, hadis dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhumaa, bahwa Nabi saw.,bersabda,


مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ


“Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).



*Dalil injil*

Imamat 18:22-23 (TB)  

22 - Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian. 


23 - Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apa pun, sehingga engkau menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji. 



Roma 1:26-27 (TB)  Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar.

Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka. 


Roma 1:26-27 menyatakan nafsu homoseks dan tindakan seks antar sejenis sebagai hal yang memalukan, yang tidak alami, yang penuh nafsu birahi, dan tidak senonoh.


1 Korintus 6:9 (TB)  Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, 


1 Korintus 6:9 menyatakan bahwa pasangan homoseks tidak benar dan tidak akan menerima warisan kerajaan Allah.


Baik nafsu maupun tindakan homoseks itu dikutuk dalam Alkitab, maka sudah jelas bahwa "pernikahan" antara sesama jenis bukanlah kehendak Allah, dan pastilah merupakan dosa.


Dimanapun Alkitab membahas pernikahan, konteksnya selalu mengenai pria dan wanita. Kutipan pertama tentang pernikahan, Kejadian 2:24,




3 - masalah hukum perdata dan pidana. 

Merubah / mengganti hukum sareat Islam dgn yg baru spt 


1 - *hukum rajam* (melempari batu)  kpd pezina sampai mati


“maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati.”


  — Ulangan 17:5 (TB)


“Maka haruslah semua orang sekotanya melempari anak itu dengan batu, sehingga ia mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu; dan seluruh orang Israel akan mendengar dan menjadi takut."”


  — Ulangan 21:21 (TB)


“maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati — sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.”


  — Ulangan 22:21


Allah Subhanahu wa Ta’alal berfirman


الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ


Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (An Nur : 2)


Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits antara lain :


Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.


خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ


Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, [2] yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam


Juga hadits di bawah ini:


عَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ


Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam-, Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya & memahaminya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah, sehingga mereka akan sesat dgn sebab meninggalkan satu kewajiban yg telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar2 ada di dalam kitab Allah terhadap orang yg berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi), atau terbukti hamil, atau pengakuan


2 - *hukuman potong tangan bg pencuri / koruptor*


“Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;”


  — Keluaran 22:2 (TB)


Rasulullah Saw bersabda:


أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا


Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah jika ada orang yang (dianggap) mulia di antara mereka yang mencuri, maka dibiarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah, maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)


3 - *hukuman bg yg tdk berjilbab /menutupi kepala dgn kerudung*


“Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.”


  — 1 Korintus 11:6 (TB)


Allah Ta’ala berfirman,


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59).


Ayat ini menjelaskan tentang wajibnya jilbab bagi wanita. Para ulama sepakat akan hukum wajibnya berjilbab untuk menutup aurat wanita, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum menutup wajah. Sebagian mereka mengatakan wajib dan sebagian lagi mengatakan sunah. Akan tetapi, secara umum jilbab disepakati para ulama akan kewajibannya.


4 - *Qishos*


“patah ganti patah, mata ganti mata, gigi ganti gigi; seperti dibuatnya orang lain bercacat, begitulah harus dibuat kepadanya.”


  — Imamat 24:20 (TB)


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Barangsiapa yang salah satu keluarganya terbunuh, Maka dia di antara dua pilihan, diberi diyat (tebusan) atau di-qishash.”


(HR. Bukhari)


dalilnya dalam Al - Quran : firman Allah Subhanahuwata’ala,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ () وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ‎


“Wahai orang-orang yang beriman, qishash diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,dan hendaklah ( yang diberimaaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 178—179)


وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ .


Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim. -Surat Al-Ma'idah, Ayat 45


Para ulama sepakat besarnya diyat 1,5 milyar pernyawa



siapapun yg setuju, mendukung , dan menggunakan peraturan undang² yg di ada²kan maka dia pelaku bid'ah dan di ancam dgn api neraka , naudzubillah tsumma naudzu billah.


Dengan kata lain siapapun yg menjadi amri الْأَمْرِ yg mengada²kan umur الأُمُورِ maka amri الْأَمْرِ nya sesat dan tidak wajib di taati.



Sedangkan hadis masalah amal , tidak ada kata bid'ah , dihadis tertulis *mardud atau rodda* artinya rusak.


hadits yg berkaitan dengan amal yaitu :


1 -  من سن في الإسلام سنةً حسنة، كان له أجرها، وأجر من عمل بها من بعده، لا ينقص ذلك من أجورهم شيئًا، ومن سن في الإسلام سنة سيئة، كان عليه وزرها، ووزر من عمل من بعده، لا ينقص ذلك من أوزارهم شيئًا (رواه مسلم )

1- Nabi bersabda : "barang siapa yg menghidupkan tradisi2 yg baik dlm islam, maka dia dapat pahala darinya serta dapat pahala dari orang2 yg ikut melakukannya tanpa mengurangi dari pahala mereka. Dan siapa yg menghidupkan tradisi2 buruk dalam islam, maka dia mendapat dosa darinya serta dosa dari orang2 yg ikut melakukannya dg tanpa mengurangi dosa mereka". (HR Muslim)


Berdasarkan hadis tsb dpt di simpulkan antara lain :

Maulid, ratiban,  yasinan, marhabanan, manaqiban dll bukan bid'ah, yg benar amalan yg baik yg bisa mendatangkan pahala,  begitu juga sebaliknya dgn perbuatan buruk spt judi, sabung ayam dll yg akan mendatangkan dosa. 



2 - . من عمل عملًا ليس عليه أمرنا فهو رد (رواه مسلم )

2 - Nabi bersabda : "barang siapa yg mengerjakan amalan, yg bukan bagian dari perkara agama kami, maka amalnya tertolak". (HR Muslim)


Amalan yg rusak / rodda bukan amalan spt yasinan, tahlilan, ratiban , maulidan dll.

Itu amalan yg baik karena isinya mengagungkan Allah , zikir , tahmid, tahlil dan tasbih.


Amal yg rusak dan bisa menjadi syirik  spt memandikan keris, meratap di atas kuburan , membuat sesajen dll walau pun ada unsur zikir , tahlil, tahmid dan tasbihnya.


Kesimpulan :

1 - bid'ah itu berhubungan dgn undang-undang yg tidak ada pada zaman nabi Muhammad atau undang-undang peraturan pemerintah yg di ada-adakan yg tidak sesuai dengan alquran dan hadis , dan tidak ada bid'ah hasanah. 


2 - pelaku bid'ah di ancam neraka walaupun mereka ahli ibadah .


3 - Mardud itu Rusak.


4 - pelaku mardud tidak di ancam neraka, hanya amalnya tidak di terima. 

Nanti semua amal akan di timbang,  bila lebih berat amal baiknya, maka dia akan masuk surga, sebaliknya bila yg berat amal rusaknya maka dia akan masuk neraka. 




Komentar